Jumat, 06 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Industri
Industri

OJK Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Aset Asuransi 2026 Jadi 2%-4%

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 06 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi Asuransi Foto: Photo by Kindel Media from Pexels

PahamEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas proyeksi pertumbuhan aset industri perasuransian pada 2026 menjadi 2%-4%, dari target awal sebesar 5%-7%. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi industri dan pasar keuangan yang masih diwarnai volatilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perubahan proyeksi tersebut mencerminkan perkembangan kondisi pasar keuangan sepanjang tahun ini.

"Kami sampaikan kembali, OJK di awal tahun 2026 memproyeksikan pertumbuhan aset program perasuransian itu 5%-7% dan disesuaikan menjadi 2%-4% dengan mempertimbangkan kondisi industri dan pasar keuangan," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (5/11/2026).

Hingga Agustus 2026, aset industri perasuransian tercatat tumbuh 2,56% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Adapun realisasi pertumbuhan hingga akhir tahun masih akan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari penghimpunan premi dan pembayaran klaim hingga kinerja investasi di tengah gejolak pasar keuangan.

Selain itu, kondisi ekonomi domestik yang memengaruhi permintaan produk asuransi turut menjadi pertimbangan. Perubahan nilai aset maupun pencatatan akibat reklasifikasi juga dapat memengaruhi angka pertumbuhan yang dilaporkan.

"Perubahaan nilai aset dan pencatatan akibat reklasifikasi juga bisa memengaruhi angka pertumbuhan yang dilaporkan," jelas Ogi.

OJK Dorong Perusahaan Asuransi Perkuat Bisnis Inti

Di tengah tantangan tersebut, Ogi meminta perusahaan asuransi memperkuat bisnis inti dengan mengembangkan produk dan kanal distribusi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas layanan serta upaya menjaga kepercayaan pemegang polis juga dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan industri.

Dari sisi pengelolaan keuangan, perusahaan didorong menerapkan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, menjaga kecukupan likuiditas dan permodalan, serta mengendalikan klaim dan biaya operasional.

Ogi menegaskan proyeksi pertumbuhan aset sebesar 2%-4% masih menjadi acuan OJK, tetapi realisasinya tetap bergantung pada perkembangan kondisi hingga akhir 2026.

"OJK mendorong industri untuk tidak hanya fokus pada perkembangan aset secara nominal, tetapi juga memperhatikan kualitas pertumbuhan, termasuk profit yang berkalnjutan, modal yang memadai, dan pemenuhan kewajiban ke pemegang polis," tutupnya.

OJK Sesuaikan Proyeksi Industri Jasa Keuangan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa ketidakpastian global menjadi salah satu faktor yang memengaruhi prospek industri jasa keuangan nasional. Konflik geopolitik di berbagai kawasan turut mendorong kenaikan harga energi, inflasi, serta ekspektasi suku bunga tinggi.

"Hal ini menyebabkan harga energi meningkat dan inflasi tinggi, serta meningkatkan ekspektasi suku bunga tinggi. Ini dihadapi seluruh negara di dunia," ujarnya.

Menghadapi tekanan tersebut, OJK menyesuaikan proyeksi pertumbuhan sejumlah sektor jasa keuangan. Industri asuransi dan penjaminan diperkirakan tumbuh 2%-4% hingga akhir tahun, sedangkan program dana pensiun diproyeksikan tumbuh 4%-6%.

Sementara itu, aset program penjaminan diperkirakan meningkat 28%-30%. Menurut Friderica, yang akrab disapa Kiki, proyeksi tersebut turut dipengaruhi oleh reklasifikasi aset yang sebelumnya dikelola perusahaan asuransi menjadi aset perusahaan penjaminan.

"Ini lebih dipengaruhi reklasifikasi aset yang dikelola asuransi ke perusahaan penjaminan," jelas Kiki.

Untuk sektor Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang industri pembiayaan diperkirakan tumbuh sekitar 2%-4% hingga akhir 2026.

Kiki menjelaskan tekanan ekonomi global turut berdampak pada penjualan kendaraan bermotor dan tren pembiayaan investasi.

Meski demikian, OJK menilai sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan ketahanan dan menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan kredit perbankan sebesar 13,26% yoy pada September 2026, dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,07%.

"Hal ini terlihat dari kredit perbankan pada September 2026 tumbuh 13,26% YoY dengan NPL gross 2,07%," jelasnya.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update