Denda Perusahaan Penyebab Kabut Asap di Singapura Kini Maksimal Rp283 Miliar
PahamEkonomi.com - Parlemen Singapura mengesahkan amendemen Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Pollution Haze Act) pada Rabu (4/11/2026). Perubahan aturan ini menaikkan denda maksimum bagi perusahaan yang terkait dengan pencemaran kabut asap hingga 10 kali lipat, dari 2 juta dollar Singapura menjadi 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp283 miliar.
Mengutip laporan CNA, amendemen tersebut juga memperluas kewenangan pemerintah Singapura untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah Singapura kini dapat membatasi transaksi bisnis dengan perusahaan yang ditetapkan melanggar atau diduga melanggar undang-undang tersebut. Pembatasan mencakup aktivitas memasok maupun membeli barang serta memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan terkait.
Pengesahan amendemen dilakukan melalui mekanisme Certificate of Urgency atau sertifikat keadaan mendesak. Mekanisme ini memungkinkan rancangan undang-undang dibahas dan disahkan dalam satu sidang parlemen.
Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam sebelumnya menerbitkan sertifikat tersebut untuk mempercepat pembahasan aturan, menyusul salah satu episode kabut asap terburuk di negara itu dalam lebih dari satu dekade.
Denda Maksimum Naik Menjadi 20 Juta Dollar Singapura
Dalam ketentuan baru, pelanggaran utama dapat dikenai denda maksimum 1 juta dollar Singapura per hari, dengan batas akumulasi hingga 20 juta dollar Singapura. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang menetapkan denda maksimum sebesar 2 juta dollar Singapura.
Selain sanksi terhadap perusahaan yang terkait langsung dengan pencemaran, Singapura juga dapat membatasi hubungan bisnis dengan entitas yang masuk dalam daftar pelanggaran atau dugaan pelanggaran.
Perusahaan yang tetap melakukan transaksi dengan entitas yang dikenai pembatasan dapat didenda hingga 1 juta dollar Singapura untuk setiap pelanggaran. Sementara itu, ketidakpatuhan terhadap pembatasan dapat dikenai denda tambahan hingga 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp1,4 miliar per hari.
Aturan baru tersebut juga memungkinkan Singapura mengambil tindakan terhadap perusahaan yang berkontribusi terhadap kebakaran di luar wilayah negaranya, meskipun kabut asap belum mencapai Singapura.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, peristiwa kabut asap terbaru menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya belum memadai untuk menangani persoalan tersebut.
"Kita membutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan perusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melanggar, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan," kata Fu.
Ia menegaskan, perubahan undang-undang tersebut tidak menjamin keberhasilan penuntutan dan aturan hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas. Namun, amendemen itu diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat Singapura.
Penegakan Hukum Masih Menghadapi Kendala
Meski kewenangan pemerintah bertambah, penerapan aturan tersebut masih menghadapi tantangan, terutama dalam pengumpulan bukti untuk mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di negara lain.
Profesor hukum Universitas Nasional Singapura (NUS), Alan Tan, menilai amendemen tersebut tidak serta-merta menjadi solusi cepat untuk mengatasi kabut asap. Menurutnya, Singapura kemungkinan membutuhkan kerja sama Indonesia untuk memastikan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Mengutip South China Morning Post, Tan menyoroti kesulitan memperoleh bukti dari Indonesia, termasuk peta perkebunan dan keterangan pelapor, untuk membuktikan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang disengaja.
Ia memperkirakan otoritas Singapura akan lebih berhati-hati dalam menerapkan undang-undang tersebut. Salah satu pendekatan yang mungkin ditempuh adalah memprioritaskan perusahaan yang telah diidentifikasi dan dikenai tuduhan oleh otoritas Indonesia, dengan dukungan bukti yang relevan.
Sementara itu, mitra firma hukum Shook Lin & Bok, Joseph Chun, mengatakan efektivitas kenaikan denda dalam mencegah pelanggaran bergantung pada pendapatan tahunan perusahaan dan kemungkinan perusahaan tersebut dinyatakan bersalah.
Menurut Chun, dampak terhadap reputasi perusahaan tetap dapat terjadi meskipun nilai denda maksimum belum tentu cukup besar untuk memberikan efek jera secara finansial. Ia juga mengingatkan bahwa putusan dan sanksi Singapura berpotensi sulit ditegakkan apabila seluruh aset perusahaan berada di luar negeri.
Singapura dan Indonesia Bentuk Satuan Tugas Gabungan
Di tengah penguatan aturan tersebut, Singapura dan Indonesia sepakat membentuk satuan tugas gabungan untuk menyelidiki perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap.
Kesepakatan itu diumumkan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah bertemu dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta pada Selasa pekan lalu.
Alan Tan menilai pembentukan satuan tugas dapat membantu kedua negara berbagi bukti dan mengambil tindakan secara terpisah, tetapi tetap terkoordinasi, terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, langkah sepihak Singapura berisiko memicu kontroversi politik dengan Indonesia dan belum tentu mampu mencegah terulangnya kebakaran serupa.
Selain kerja sama bilateral, Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura akan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN pada 2027 untuk memperkuat pelaksanaan kesepakatan penanganan kabut asap lintas batas.
Kerja sama tersebut akan mencakup penanganan berbagai penyebab kabut asap, antara lain melalui pengelolaan lahan gambut, penyusunan pedoman pembakaran lahan pertanian, serta pembentukan pusat koordinasi.
