Kamis, 03 Sep 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Bisnis
Bisnis

Pemerintah Tawarkan Layer Baru Cukai untuk Pengusaha Rokok Ilegal

✍️ Admin 🕒 02 Sep 2026 👁️ 6x dibaca
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Foto: Istimewa

Pahamekonomi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan skema baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) kepada sejumlah pengusaha rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya menertibkan industri tembakau sekaligus mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem resmi.

Purbaya mengatakan pemerintah telah bertemu dengan sejumlah pelaku usaha rokok ilegal untuk mendengarkan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

"Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya concern mereka apa, ininya apa, maunya gimana saya tanya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Kementerian Keuangan, kata Purbaya, tengah merancang penambahan lapisan atau layer baru dalam klasifikasi tarif CHT. Skema tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk mengurus izin dan menjalankan kegiatan usaha secara resmi.

Pemerintah juga telah menyampaikan opsi tersebut secara langsung kepada sejumlah pengusaha yang ditemui.

"Terus saya kasih, kira-kira gini deh, saya coba deh buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ. Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah, setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis. Jadi ada fair game," ujar Purbaya.

Selain menawarkan skema tarif baru, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Pengawasan akan didukung teknologi pemindaian pita cukai serta penambahan anggaran operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penerapan layer baru CHT masih membutuhkan pembahasan bersama DPR RI setelah proses penyelesaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027.

"Iya nanti saya akan menghadap DPR juga setelah APBN ini selesai," kata Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah dan DPR juga membahas mekanisme pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun.

Purbaya mengatakan dana tersebut ditempatkan sebagian di Bank Indonesia dan sebagian di sistem perbankan sesuai kebutuhan pengelolaan arus kas pemerintah.

"Kan kita bekerja sama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat persetujuan DPR kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cashflow kita," ujar Purbaya.

Menurutnya, penempatan dana tersebut juga berdampak positif terhadap likuiditas perbankan. Pemerintah memastikan setiap penarikan SAL akan dikomunikasikan dengan Bank Indonesia agar tidak mengganggu uang primer atau base money.

"Kebetulan berdampak positif ke perbankan. Jadi itu cuma kebetulan saja. Kalau memang kita mau dipakai, nanti kita komunikasi dengan bank sentral sehingga yang tadi base money, itu nggak terganggu," kata Purbaya.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan agar pengelolaan SAL dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pengelolaan SAL agar tetap dilakukan secara prudent dan optimal sebagai instrumen penyangga atau fiscal buffer dalam menghadapi ketidakpastian dan risiko fiskal," ujar Misbakhun.

A
AdminPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update