Kamis, 05 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Nasional
Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Korupsi Jadi Fokus

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 05 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026)
Suasana ruang rapat Komisi III DPR saat membahas DIM RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026) Foto: Rahel Narda Chaterine

PahamEkonomi.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperjelas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi sebagai salah satu fokus utama.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan judul disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.

"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.

Menurutnya, penambahan frasa tersebut menegaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lainnya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin rapat menjelaskan, pencantuman frasa tindak pidana lainnya dalam judul belum berarti seluruh jenis tindak pidana otomatis masuk dalam cakupan aturan. Batasan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset masih akan dibahas dan disepakati dalam pembahasan pasal-pasal RUU.

"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.

Ia menyebut sejumlah tindak pidana di luar korupsi, seperti investasi bodong dan persoalan travel umrah, sebagai contoh perkara yang dapat dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh rancangan undang-undang tersebut.

"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi-fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM nomor satu.

"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."

DPR Terima 397 DIM dari Pemerintah

Dalam rapat yang sama, Habiburokhman mengungkapkan pemerintah telah menyerahkan 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI.

Ratusan DIM tersebut dikelompokkan ke dalam lima kategori, yakni 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Habiburokhman menjelaskan, pengelompokan tersebut menjadi dasar pembahasan agar proses penyusunan RUU berjalan lebih efektif. Untuk 160 DIM berstatus tetap, ia mengusulkan agar langsung disetujui bersama. Adapun DIM redaksional akan ditindaklanjuti melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.

Dengan disepakatinya perubahan judul sebagai DIM pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset berlanjut pada ratusan DIM lainnya. Materi yang masih harus dibahas mencakup penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penghapusan ketentuan, hingga penambahan materi baru.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update