OJK Awasi Khusus 9 Perusahaan Asuransi dan 8 Dana Pensiun
PahamEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun dalam pengawasan khusus hingga 26 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pengawasan khusus menjadi salah satu upaya otoritas dalam menangani persoalan pada lembaga jasa keuangan.
"Sampai dengan 26 Oktober 2026 dilakukan terhadap 9 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026).
Ogi menegaskan, pelaksanaan pengawasan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK juga memperhatikan kepentingan pemegang polis maupun peserta dana pensiun dalam proses pengawasan tersebut.
Mayoritas Perusahaan Asuransi Belum Seluruhnya Penuhi Ekuitas Minimum
Selain pengawasan khusus, OJK mencatat perkembangan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum pada industri asuransi dan reasuransi. Berdasarkan laporan bulanan per September 2026, sebanyak 121 dari 151 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,45% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang disyaratkan untuk 2026.
Pada industri penjaminan, sebanyak 24 perusahaan atau 79,17% telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas. Sementara itu, dari 200 perusahaan penunjang, sebanyak 166 perusahaan atau 85,45% telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan otoritas.
Aset Industri Asuransi Tumbuh 0,98 Persen
OJK juga melaporkan total aset industri asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192,84 triliun. Nilai tersebut tumbuh 0,98% secara tahunan atau year-on-year (yoy), tetapi terkontraksi 0,71% secara year-to-date (ytd) dibandingkan posisi akhir 2025.
"Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, khususnya pada instrumen saham," jelas Ogi.
Jika dirinci, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp976,78 triliun atau meningkat 1,90% yoy.
Sementara itu, aset asuransi nonkomersial mencapai Rp216,06 triliun atau mengalami kontraksi 2,9% yoy. Kelompok ini mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri yang berkaitan dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kontraksi aset asuransi nonkomersial tersebut berlanjut setelah pada Agustus 2026 tercatat mengalami penurunan 1,85% yoy.
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.721,91 Triliun
Berbeda dengan aset industri asuransi yang mencatat kontraksi secara year-to-date, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan. Hingga September 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp1.721,91 triliun atau tumbuh 6,11% yoy.
Secara year-to-date, aset dana pensiun juga meningkat 2,53% dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya.
Adapun industri perusahaan penjaminan mencatat total aset sebesar Rp47,26 triliun pada September 2026. Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,03% yoy dan turun 0,53% secara ytd.
