KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu soal Uang Rp 4 Miliar di Rumahnya
PahamEkonomi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Noprisman sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya. Penyidik juga menggali informasi terkait dugaan penerimaan yang dilakukan Noprisman selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan terhadap Noprisman berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkembang di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
KPK Temukan Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar
Uang tersebut sebelumnya ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu. Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Juli 2026, tim KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain rumah Noprisman, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan rangkaian penyidikan perkara di Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari penggeledahan di sejumlah tempat itu, penyidik mengamankan dokumen dan bukti elektronik. Barang-barang tersebut dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan dan menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Pengembangan Penyidikan dari Kasus Suap Ijon Proyek
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari perkara suap ijon proyek yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara pokok tersebut, KPK telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang terungkap dalam proses penanganan perkara, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Langkah ini memungkinkan penyidik mendalami fakta-fakta baru yang memiliki keterkaitan dengan perkara pokok.
Budi sebelumnya menyampaikan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK mempelajari alat bukti dan keterangan sejumlah saksi. Dari proses tersebut, penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai relevan dengan perkara utama.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan ini. Penyidik masih menelusuri fakta-fakta yang ditemukan, termasuk dugaan penerimaan oleh pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
