Yusril: Pemerintah Akan Pertegas Definisi Keuangan Negara dalam UU Tipikor
PahamEkonomi.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan mempertegas definisi keuangan negara dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah tersebut dinilai perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan aturan.
“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilah, mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” kata Yusril, di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” sambung dia.
Selain memperjelas definisi keuangan negara, Yusril mengatakan pemerintah juga membahas kemungkinan menghapus pengertian perekonomian negara dalam UU Tipikor.
“Kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” ujar dia.
Menurut Yusril, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Unsur kerugian negara tidak akan dihapus
Terkait unsur kerugian negara dalam UU Tipikor, Yusril menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus ketentuan tersebut. Pemerintah, kata dia, justru ingin memperjelas makna kerugian keuangan negara agar penerapannya memiliki batasan yang lebih jelas.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ucap dia.
Dengan demikian, pembahasan yang disampaikan Yusril mencakup penegasan definisi keuangan negara dan kajian atas istilah perekonomian negara. Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara disebut tetap dipertahankan dalam UU Tipikor.
Rencana perubahan tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan pembahasan dan rumusan resmi pemerintah sebelum dapat dipastikan menjadi bagian dari revisi undang-undang.
