OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen dan Pembiayaan Sektor Riil
PahamEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan syariah memperkuat inovasi produk dan layanan yang berorientasi pada kebutuhan konsumen (consumer-centric). Selain itu, lembaga keuangan syariah diharapkan meningkatkan keterhubungan langsung dengan sektor riil untuk memperkuat rantai pasok industri halal dan daya saing ekonomi nasional.
Arah pengembangan tersebut menjadi salah satu kesimpulan utama International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026. Konferensi ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, industri keuangan syariah perlu menghadirkan produk yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga kompetitif dan sesuai dengan preferensi masyarakat.
“Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan dalam sambutannya.
Menurut Hernawan, pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti optimalisasi pemanfaatan instrumen pembiayaan syariah. Karena itu, penguatan ekosistem membutuhkan dukungan tiga pilar, yakni industri keuangan yang sehat dan adaptif, peningkatan penyerapan pembiayaan oleh pelaku sektor riil, serta regulasi pemerintah yang selaras.
Di tingkat global, Indonesia memiliki modal untuk memperluas pengembangan industri tersebut. Dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025, Indonesia menempati posisi keempat.
OJK Perkuat Koordinasi Pengawasan Keuangan Syariah
Selain konferensi, OJK menggelar High Level Forum (HLF) lintas sektor yang mempertemukan para Kepala Eksekutif Pengawas OJK. Forum tersebut menjadi wadah penyelarasan kebijakan untuk memperkuat pengembangan industri keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan.
OJK juga terus mendorong konsolidasi perbankan syariah agar memiliki skala usaha yang lebih besar dan mampu bersaing di industri jasa keuangan.
Di sektor industri keuangan nonbank, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK tengah menyelesaikan peta jalan (roadmap) pengembangan PVML syariah. Langkah ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan kepada masyarakat yang belum terlayani perbankan formal atau kelompok unbanked.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso menyoroti pemanfaatan pemeringkatan kredit alternatif (alternative credit scoring) berbasis digital. Teknologi tersebut dinilai dapat membantu memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adi juga menyampaikan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk negara bersama Kementerian Keuangan. Pembahasan tersebut mencakup kepastian aset dasar (underlying asset), kesesuaian akad, serta transparansi manfaat ekonomi.
Melalui IIFS 2026, OJK menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi global dan koordinasi lintas otoritas. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, modern, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
