Bareskrim Ungkap Kasus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Orang Tersangka
PahamEkonomi.com - Bareskrim Polri bersama sejumlah jajaran kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri dan sejumlah satuan kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, penanganan lima laporan itu melibatkan beberapa satuan penyidik, yakni Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Nurul menjelaskan, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka berinisial MI.
Sementara itu, penyidikan Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.
“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.
Dalam pengembangan perkara oleh Polda Metro Jaya, penyidik kembali menetapkan dua tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina.
“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.
Adapun Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka. Sementara itu, Polres Bogor menetapkan tiga tersangka, dengan satu orang di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi identifikasi 58 korban perekrutan
Dari lima laporan polisi tersebut, kepolisian mengidentifikasi total 58 orang yang diduga menjadi korban perekrutan.
Sebanyak lima korban tercatat dalam perkara Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Polres Metro Jakarta Barat menangani 12 korban, sedangkan perkara yang dikembangkan Polda Metro Jaya mencakup 12 korban lainnya.
Selain itu, terdapat tujuh korban dalam perkara Subdit 2 Dittipid PPA-PPO dan 22 korban dalam penyidikan Polres Bogor.
Nurul mengatakan, orang-orang yang diduga menjadi sasaran perekrutan tidak hanya berasal dari kalangan sipil. Polisi juga menemukan mantan anggota TNI dan Polri di antara mereka.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ungkapnya.
Calon korban dijanjikan imbalan US$300.000
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang memaparkan dugaan modus perekrutan yang dilakukan para tersangka.
Tiga tersangka dalam laporan tersebut masing-masing berinisial FIK, STH, dan MBH. Yolanda menyebut terdapat satu orang lainnya yang masuk DPO, tetapi tidak merinci identitasnya.
Menurut Yolanda, para pelaku diduga menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui iklan di media sosial. Tawaran tersebut mencantumkan beragam jenis pekerjaan dan sejumlah negara tujuan.
Para calon korban disebut dijanjikan imbalan sebesar US$300.000 untuk menandatangani kontrak kerja. Mereka juga ditawarkan gaji bulanan sebesar US$3.000.
“Para korban awalnya diiming-imingi gaji yang cukup beda, yaitu untuk tanda tangan kontrak kerja sebagai 300.000 dollar AS,” ungkap Yolanda dalam konferensi pers yang sama.
Polisi masih menangani kelima laporan tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian dugaan perekrutan WNI yang diarahkan menjadi tentara bayaran Rusia.
