UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 Kembalikan KHL sebagai Dasar Penghitungan Upah Minimum
PahamEkonomi.com - Kebutuhan hidup layak (KHL) kembali ditegaskan sebagai salah satu dasar penetapan upah minimum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut menempatkan KHL bersama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai komponen yang harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran upah minimum.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Pasal tersebut menyatakan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”
Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Naskahnya juga telah diunggah pemerintah melalui situs resmi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.
Cakupan upah minimum dalam beleid ini meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Kewenangan penetapannya berada di tangan gubernur.
KHL Jadi Dasar Penghitungan Upah Minimum
Selain menjadi komponen pertimbangan dalam penetapan upah minimum, KHL secara langsung dicantumkan sebagai salah satu dasar penghitungan upah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026.
Pasal itu menyebutkan bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) dihitung menggunakan salah satu dari dua dasar, yakni formula penghitungan upah minimum atau kebutuhan hidup layak.
Dengan demikian, KHL tidak hanya menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah, tetapi juga tercantum sebagai pilihan dasar penghitungan upah minimum.
Sementara itu, data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan merujuk pada informasi yang disediakan oleh lembaga pemerintah terkait.
Survei KHL Dilaksanakan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
UU Nomor 27 Tahun 2026 turut mengamanatkan lembaga statistik pemerintah untuk mengumpulkan data kebutuhan hidup layak melalui survei di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebelum survei dilaksanakan, lembaga statistik pemerintah diwajibkan membahas rencana pelaksanaannya bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan tersebut mencakup jenis komponen KHL, kualitas setiap komponen, lokasi pengambilan data, hingga waktu pelaksanaan survei.
Hasil survei nantinya menjadi bagian dari penyediaan informasi untuk menentukan kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
Adapun ketentuan teknis mengenai KHL akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 138 ayat (6), yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”
Perjalanan KHL dalam Kebijakan Upah Minimum
Penegasan kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perkembangan kebijakan pengupahan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi menjadi komponen dalam penentuan UMP setelah berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beserta aturan turunannya.
Perubahan kebijakan terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengamanatkan pemerintah untuk mengembalikan KHL sebagai salah satu komponen dalam penentuan upah minimum.
MK menyatakan ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.
Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”
Setelah putusan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang memasukkan KHL sebagai salah satu variabel penentuan UMP.
Melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, KHL kini kembali dicantumkan secara tegas sebagai dasar penghitungan upah minimum. Penerapan ketentuan tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil survei kebutuhan hidup layak serta peraturan menteri yang mengatur teknis pelaksanaannya.
