Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Nasional
Nasional

TPG Guru Non-ASN Cair 100 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Rp6 Juta per Guru

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 26 Oct 2026 👁️ 13x dibaca
Ilustrasi guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti memastikan seluruh Tunjangan Profesi Guru (TPG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah cair 100 persen per Senin (26/10/2026).
Ilustrasi guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti memastikan seluruh Tunjangan Profesi Guru (TPG) non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah cair 100 persen per Senin (26/10/2026). Foto: Chat GPT

PahamEkonomi.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Juli hingga September 2026 telah mencapai 100 persen per Senin (26/10/2026). Total tunjangan yang diterima setiap guru untuk tiga bulan tersebut sebesar Rp6 juta.

Mu’ti mengatakan seluruh dana telah dikirimkan hingga pukul 10.30 WIB. Ia meminta para guru memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan tunjangan telah diterima.

"Per jam 10.30 tadi, seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen. Jadi mulai Juli, Agustus, September, itu semuanya sudah terkirim," kata Abdul Mu’ti di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin.

Ia menegaskan bahwa guru yang menerima pembayaran untuk ketiga bulan tersebut memperoleh total tunjangan Rp6 juta.

"Silakan dicek berarti masing-masing guru sudah menerima Rp 6 juta," papar Mu’ti.

Sebelumnya, penyaluran TPG bagi guru non-ASN dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, juga mengimbau para guru untuk memeriksa rekening secara berkala guna mengetahui status pencairan.

Guru Bisa Mengadu Jika Tunjangan Belum Diterima

Meski penyaluran telah dinyatakan mencapai 100 persen, guru yang belum menerima dana hingga akhir Oktober, padahal datanya telah dinyatakan valid, dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di https://ult.kemendikdasmen.go.id/.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan telepon 177 atau surat elektronik ke [email protected]. Kanal tersebut dapat digunakan untuk meminta tindak lanjut apabila masih terdapat kendala dalam pencairan tunjangan.

Selain melalui layanan resmi pemerintah, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut membuka saluran pelaporan bagi guru non-ASN yang mengalami masalah dalam penerimaan TPG.

P2G Soroti Dampak Keterlambatan Pembayaran

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, berharap Kemendikdasmen dapat menyalurkan tunjangan profesi guru secara tepat waktu pada periode berikutnya. Menurutnya, keterlambatan pembayaran dapat menyulitkan guru non-ASN yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Iman mengungkapkan, sebagian guru terpaksa meminjam uang dari keluarga, kerabat, hingga rekan kerja ketika tunjangan belum diterima. Ia juga menyebut adanya guru yang menggunakan pinjaman online untuk menutup kebutuhan hidup selama menunggu pencairan.

"Keterlambatan ini membuat mereka berhutang kepada kerabat, kepada teman sejawa, teman kerja. Bahkan mereka 20 persen lebih itu terjerat pinjol, karena tidak kunjung cair tunjangan profesi gurunya," ujarnya.

Dengan penyaluran TPG non-ASN untuk Juli, Agustus, dan September 2026 yang dinyatakan telah mencapai 100 persen, guru diimbau tetap memeriksa rekening masing-masing. Apabila dana belum diterima meski persyaratan telah terpenuhi dan data dinyatakan valid, guru dapat menggunakan kanal pengaduan yang tersedia agar kendala pencairan dapat ditindaklanjuti.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update