Tambak Udang Karimunjawa Disegel KKP, Pengawasan Berkala Dilakukan agar Tak Beroperasi Lagi
PahamEkonomi.com - Dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua tambak itu diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10). Tindakan ini diambil setelah hasil pemantauan dan laporan warga menunjukkan adanya budidaya udang yang masih berjalan, padahal diduga menyalahi aturan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pengawasan ini ditujukan untuk menjaga ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat, terutama nelayan.
“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).
Pengawasan Tak Berhenti di Penyegelan
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyegelan hanyalah salah satu bentuk pengawasan. KKP juga akan memeriksa dan memantau lokasi secara berkala agar tambak yang sudah dihentikan tidak beroperasi lagi.
Data pengawasan yang telah divalidasi bersama Camat Karimunjawa mencatat 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare sudah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” kata Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Aturan yang Harus Dipatuhi
KKP menegaskan bahwa budidaya perikanan wajib memenuhi ketentuan perizinan, serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Di luar aturan perikanan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga terikat ketentuan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara 2023–2043 menyatakan bahwa Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi budidaya udang.
Pemantauan Berkelanjutan
KKP memastikan pemeriksaan dan pengawasan berkala akan terus berjalan, baik untuk mencegah tambak yang telah dihentikan beroperasi kembali maupun untuk memastikan seluruh kegiatan perikanan di Karimunjawa sesuai ketentuan.
“Sesuai arahan Pak Menteri (Trenggono), kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk.
