Rencana Pembayaran Gaji PNS via Koperasi Masuk Kemenkeu, Anggaran Mulai Disiapkan
PahamEkonomi.com - Pemerintah lewat Kementerian Koperasi tengah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi, dan usulan itu kini sudah sampai ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Informasi tersebut dibenarkan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjelaskan perkembangan rencana pembayaran gaji PNS lewat koperasi. Ferry mengungkapkan bahwa anggaran untuk keperluan tersebut sedang dalam tahap persiapan. Namun, ia belum menyebutkan nominalnya secara rinci dan tidak menguraikan bagaimana mekanisme penyalurannya.
“Udah akan siap dibayarkan,” ujar dia.
Selain soal anggaran, sejumlah aspek lain masih belum terang. Ferry tidak menjabarkan seperti apa bentuk pengajuan yang dikirim ke Kemenkeu, kapan penyaluran mulai dijalankan, dan koperasi mana yang akan dilibatkan sebagai penyedia layanan pembayaran.
Sebelumnya, pada Kamis (8/10), Kementerian Koperasi sempat menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih berupaya agar koperasi bisa berperan sebagai mitra penyalur gaji dan pensiun, serupa dengan peran PT Pos Indonesia dan perbankan selama ini.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Zabadi menjelaskan, perluasan layanan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut tidak bertujuan menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
