OJK Setujui Akulaku Capital Indonesia Jadi Induk Konglomerasi Keuangan
PahamEkonomi.com - PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari penataan struktur bisnis jasa keuangan Akulaku Group agar selaras dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Aturan yang berlaku sejak 23 Desember 2024 itu mewajibkan konglomerasi keuangan membentuk PIKK untuk mengendalikan dan mengonsolidasikan seluruh anggota grup.
Melalui regulasi tersebut, pendekatan pengawasan konglomerasi keuangan bergeser dari yang sebelumnya berbasis entitas utama menjadi berbasis PIKK. Ketentuan ini juga mencakup tanggung jawab PIKK, kriteria kepemilikan dan pengendalian, perubahan kepemilikan, serta larangan kepemilikan silang di antara anggota konglomerasi.
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi induk sekaligus pengendali empat entitas, yakni PT Bank Neo Commerce Tbk. (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).
Sebagai PIKK nonoperasional, ACI tidak akan menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat. Perusahaan akan berfokus pada pengendalian dan konsolidasi di tingkat grup, termasuk koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi.
Direktur Utama ACI Mukti Wibowo menyambut persetujuan OJK tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan peran barunya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami megapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk berintdak sebagai PIKK non-operasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama ACI Mukti Wibowo.
ACI Lanjutkan Proses Pengambilalihan Saham
Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI. Saat ini, kepemilikan saham keempat entitas tersebut masih berada di bawah PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).
Setiap transaksi pengambilalihan akan dilaksanakan dengan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Penataan struktur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam ekosistem Akulaku Group sekaligus mendukung upaya memperluas akses terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui bisnis perbankan, pembiayaan, dan pendanaan berbasis teknologi informasi, Akulaku Group mengembangkan ekosistem layanan keuangan untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACI
Seiring dengan penataan struktur perusahaan, berikut susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia:
Direksi
-
Direktur Utama: Mukti Wibowo
-
Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti
-
Direktur: Bowen Zhang
Dewan Komisaris
-
Komisaris Utama: Chesna F. Anwar
-
Komisaris Independen: Asep Tedi
