Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Nasional
Nasional

Maraknya Satgas di Era Prabowo: Solusi Cepat atau Tanda Birokrasi Belum Kuat?

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 24 Oct 2026 👁️ 11x dibaca
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

PahamEkonomi.com - Maraknya pembentukan satuan tugas (Satgas) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan tentang kemampuan birokrasi menjalankan tugasnya secara mandiri. Satgas dapat mempercepat penyelesaian persoalan lintas kementerian dan lembaga, tetapi penggunaan mekanisme khusus secara berulang berisiko membuat penyelesaian masalah bergantung pada intervensi presiden.

Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo, pemerintah membentuk berbagai Satgas untuk menangani persoalan strategis, mulai dari hilirisasi, ketahanan dan transisi energi, penertiban kawasan hutan, koperasi desa, mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga rehabilitasi pascabencana. Di bidang ekonomi, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang dibentuk pada 2025 kemudian diperkuat melalui Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE).

Pembentukan Satgas bukan tanpa alasan. Persoalan yang melibatkan banyak institusi membutuhkan koordinasi terpadu, sedangkan kondisi darurat menuntut keputusan cepat. Namun, semakin sering pemerintah mengandalkan struktur khusus, semakin penting pula pertanyaan mengenai efektivitas institusi yang sudah tersedia.

Apakah Satgas menjadi instrumen untuk memperkuat birokrasi, atau justru menjadi jalan pintas yang membuat kelemahan birokrasi permanen tidak pernah benar-benar diperbaiki?

Logika komando dan ketergantungan pada presiden

Salah satu cara membaca kecenderungan tersebut adalah dengan melihat corak kepemimpinan Prabowo yang kerap diasosiasikan dengan pendekatan komando. Latar belakang militernya dapat menjadi konteks untuk memahami gaya tersebut, meskipun tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah bersumber dari pola pikir militer.

Dalam organisasi militer, rantai komando yang jelas, kedisiplinan, dan kecepatan bertindak merupakan unsur penting. Ketika muncul persoalan, satuan khusus dapat dibentuk, pemimpin ditunjuk, target ditetapkan, dan sumber daya diarahkan untuk mencapai sasaran.

Pendekatan seperti ini memiliki keunggulan dalam situasi darurat. Ketika bencana terjadi, misalnya, masyarakat membutuhkan pertolongan segera. Koordinasi yang berlarut-larut dapat memperbesar penderitaan korban.

Namun, pemerintahan demokratis tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan organisasi militer. Negara demokratis bekerja melalui pembagian kewenangan, prosedur hukum, pengawasan, dan pertimbangan atas beragam kepentingan. Kementerian dan lembaga semestinya memiliki kapasitas serta tanggung jawab untuk menjalankan mandatnya tanpa harus selalu menunggu arahan langsung dari presiden.

Jika pendekatan komando menjadi mekanisme utama untuk menyelesaikan persoalan, pejabat berisiko terbiasa menunggu instruksi. Kewenangan yang sebenarnya telah diberikan oleh hukum tidak digunakan secara optimal, sementara koordinasi antarlembaga semakin bergantung pada arahan dari pusat kekuasaan.

Presiden tentu memiliki kewenangan untuk mengarahkan pemerintahan. Namun, waktu dan perhatiannya terbatas. Intervensi langsung mungkin mempercepat penyelesaian masalah tertentu, tetapi jika setiap hambatan membutuhkan instruksi presiden, keputusan akan menumpuk di tingkat pusat. Pada saat yang sama, kemampuan institusi untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri berisiko tidak berkembang.

Satgas sebagai jalan pintas birokrasi

Dalam kajian administrasi publik, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep ad hoc governance, yakni penggunaan struktur atau mekanisme khusus untuk menangani persoalan tertentu di luar pola kelembagaan reguler.

Mekanisme tersebut dapat berguna ketika birokrasi menghadapi kebuntuan. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menciptakan paradoks: pemerintah membentuk Satgas karena birokrasi dinilai lambat, Satgas kemudian mengatasi sebagian hambatan, tetapi akar masalah dalam birokrasi tidak diperbaiki.

Akibatnya, persoalan serupa terus berulang dan kembali membutuhkan mekanisme khusus. Jalan pintas yang semula bersifat sementara perlahan berpotensi menjadi kebiasaan.

Persoalan ini berkaitan dengan gagasan Samuel P. Huntington dalam buku Political Order in Changing Societies (1968). Huntington menekankan pentingnya pelembagaan politik melalui empat dimensi, yaitu adaptabilitas, kompleksitas, otonomi, dan koherensi.

Dalam kerangka tersebut, institusi yang kuat bukan hanya mampu merespons perubahan, tetapi juga memiliki pembagian fungsi yang jelas, kemandirian dalam menjalankan tugas, dan kemampuan bekerja secara terpadu.

Karena itu, keberhasilan Satgas seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuannya menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek. Evaluasi juga perlu melihat apakah keberadaan Satgas memperkuat institusi permanen.

Apakah koordinasi antarkementerian menjadi lebih efektif setelah Satgas bekerja? Apakah prosedur birokrasi menjadi lebih sederhana? Apakah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah semakin mampu menyelesaikan masalah serupa tanpa intervensi khusus?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar pembentukan Satgas tidak berhenti sebagai respons sesaat, melainkan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan.

Target dan evaluasi harus terbuka

Pembentukan Satgas juga perlu diikuti indikator keberhasilan yang terukur, batas waktu penugasan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme evaluasi yang dapat diperiksa publik.

Pengumuman mengenai pembentukan Satgas dan susunan keanggotaannya bukanlah ukuran keberhasilan itu sendiri. Publik perlu mengetahui hasil konkret yang dicapai dan perubahan kelembagaan yang dihasilkan.

Sebagai contoh, keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan semestinya dinilai melalui hasil penertiban yang dapat diverifikasi, pemulihan ekologis, kepastian hukum, dan pencegahan pelanggaran berulang. Sementara itu, keberhasilan Satgas koperasi desa perlu dilihat dari manfaat ekonomi, keberlanjutan usaha, dan dampaknya bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah koperasi yang dibentuk.

Setiap Satgas idealnya memiliki mandat yang jelas, target yang realistis, serta mekanisme pertanggungjawaban. Jika tugasnya telah selesai, hasil kerjanya perlu diintegrasikan ke dalam sistem birokrasi reguler. Jika mandatnya tidak lagi relevan, keberadaannya perlu dievaluasi.

Dengan pendekatan seperti ini, Satgas dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memperbaiki pemerintahan, bukan menggantikan fungsi institusi yang seharusnya bekerja secara permanen.

Ketegasan pemimpin harus berjalan bersama keterbukaan terhadap kritik

Persoalan lain yang relevan untuk menilai gaya kepemimpinan Prabowo adalah cara pemerintah merespons kritik. Ketegasan dalam menghadapi tekanan memang dapat menjadi bagian dari kepemimpinan. Namun, ketegasan perlu disertai kesediaan untuk memeriksa masukan, mengakui kekurangan, dan memperbaiki kebijakan.

Dalam sidang kabinet pada 21 Oktober 2026, Prabowo menanggapi kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak takut dan tidak akan gentar, bahkan menyebut MSCI sedang berusaha menakut-nakuti Indonesia.

Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menunjukkan keteguhan menghadapi tekanan eksternal. Namun, persoalan yang disorot MSCI, termasuk transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, tetap membutuhkan pemeriksaan serta pembenahan yang berbasis bukti.

Respons tegas terhadap pihak yang menyampaikan kritik tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan substantif yang mereka kemukakan. Pemerintah tetap perlu membedakan antara tekanan yang tidak berdasar dan kritik yang mengandung informasi penting untuk memperbaiki kebijakan.

Kecenderungan serupa terlihat dalam pernyataan Prabowo pada April 2025 ketika ia mempertanyakan apakah sejumlah demonstrasi merupakan gerakan murni atau dibiayai pihak tertentu. Pada saat yang sama, ia juga mengakui demonstrasi sebagai hak konstitusional warga negara.

Mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan di balik suatu aksi tentu dapat menjadi bagian dari diskusi publik. Namun, dugaan mengenai motif pengkritik tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap substansi kritik itu sendiri.

Peribahasa “buruk muka, cermin dibelah” relevan sebagai peringatan terhadap kecenderungan menyalahkan pihak yang menyampaikan kritik tanpa terlebih dahulu memeriksa persoalan yang dikritik. Jika kritik diperlakukan terutama sebagai ancaman, pemerintah berisiko kehilangan kesempatan untuk menemukan kelemahan dan melakukan koreksi.

Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Keterbukaan terhadap kritik bukan tanda kelemahan pemimpin, melainkan salah satu prasyarat agar kebijakan publik dapat terus diperbaiki.

Mengukur kepemimpinan dari institusi yang ditinggalkan

Gaya kepemimpinan bercorak komando dapat membantu mempercepat pelaksanaan program, terutama ketika pemerintah menghadapi persoalan mendesak yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Namun, efektivitas jangka panjangnya harus tercermin dalam meningkatnya kapasitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah berbagai Satgas telah memperkuat birokrasi atau justru memperbesar ketergantungan pada intervensi presiden.

Tantangan bagi Prabowo bukan semata-mata memastikan pemerintah bergerak cepat, melainkan membangun sistem yang tetap efektif tanpa harus selalu menunggu instruksi dari pemimpin tertinggi. Ketegasan dan kecepatan pengambilan keputusan perlu berjalan bersama kemandirian institusi, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, dan keterbukaan terhadap kritik.

Pada akhirnya, warisan seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program yang diluncurkan atau persoalan yang diselesaikan selama masa jabatannya. Warisan itu juga ditentukan oleh kualitas institusi yang ditinggalkannya.

Presiden memiliki masa jabatan terbatas, sementara negara harus terus bekerja menghadapi persoalan yang berubah dari waktu ke waktu. Negara yang kuat adalah negara dengan institusi yang mampu menjalankan mandatnya secara profesional, bertanggung jawab, dan mandiri, bahkan ketika presiden tidak perlu turun tangan secara langsung.

Itulah ukuran kepemimpinan yang semestinya menjadi tujuan: bukan sekadar pemerintahan yang cepat bertindak ketika diperintah, melainkan pemerintahan yang memiliki institusi tangguh untuk bekerja dengan baik tanpa harus terus-menerus bergantung pada perintah.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update