KPK Panggil Anggota DPRD Vinna Ledy dalam Penyidikan Gratifikasi Pemkot Bengkulu
PahamEkonomi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kali ini, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sprindik untuk perkara tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam rangkaian penyidikan itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10/2026).
“KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Budi menerangkan, Vinna Ledy Anggraheni dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Dari penyidikan tersebut, hari ini Kamis (29/10), Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkot Bengkulu ini menjadi bagian dari pengembangan penanganan perkara korupsi yang sebelumnya diusut KPK di wilayah Provinsi Bengkulu.
Pada Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Bengkulu.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan B Daditama. B Daditama diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong pada periode 2024 hingga April 2026. Ia juga tercatat sebagai Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong untuk periode Maret 2025 hingga September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah memeriksa Eko Yusanto untuk mendalami proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya. Pemeriksaan itu turut menelusuri dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang memiliki afiliasi dengannya.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama belum berlanjut ke pendalaman materi perkara karena ia tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan berlangsung. KPK menyebut pemeriksaan terhadap Eko Yusanto dan B Daditama dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya. Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” ucap dia.
Melalui penerbitan sprindik baru dan pengembangan penyidikan sebelumnya, KPK melanjutkan penelusuran dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah lingkungan pemerintahan di Provinsi Bengkulu. Dugaan gratifikasi dan keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
