KPK Evaluasi Pemanggilan Kedua Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
PahamEkonomi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan penyidik tidak menemui hambatan untuk kembali memanggil Nusron. Namun, tim masih merumuskan strategi agar proses pemeriksaan dan penanganan perkara berjalan efektif.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, rencana pemanggilan kedua terhadap Nusron masih dibahas oleh tim penyidik. KPK akan menyampaikan perkembangan setelah surat panggilan resmi diajukan.
“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan
Nusron tercatat dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Saat itu, Nusron beralasan memiliki agenda internal di kementeriannya yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Taufik sebelumnya telah menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut kepada wartawan pada 16 Oktober 2026.
“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.
Dua kali ketidakhadiran itu membuat penyidik kembali mempertimbangkan langkah untuk memperoleh keterangan Nusron dalam perkara tersebut.
Delapan Tersangka dalam Perkara HGB Summarecon
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain senilai miliaran rupiah yang diduga mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yaitu Erwin, Arif, dan Fakhry.
Adapun Fahd diduga berperan sebagai penampung aliran uang yang ditujukan kepada orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Dalam perkara ini, Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan sangkaan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan penyidikan, termasuk mengevaluasi pemanggilan ulang Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
