Kejari Mamasa Geledah Kantor KPU terkait Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp 35 Miliar
PahamEkonomi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 35 miliar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 145 dokumen dan kuitansi yang berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Alex Subarkah, mengatakan penggeledahan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), mulai pukul 10.30 hingga 14.30 WITA.
"Kemarin (penggeledahan) mulai jam 10.30 sampai 14.30," kata Alex Subarkah kepada wartawan melalui telepon, Kamis (22/10/2026).
Alex menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mendukung proses pengumpulan bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Dalam kegiatan itu, tim kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen, kuitansi, dan surat penting lainnya.
"Sudah 145, ada dokumen, dan kuitansi," kata Alex.
Kerugian negara masih dihitung
Alex mengatakan, Kejari Mamasa mulai menangani perkara tersebut sejak 30 Juli 2026. Adapun total dana hibah Pilkada yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp 35 miliar.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Nilai kerugian masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak berwenang.
"Masih menunggu," pungkasnya.
Alex juga menyebut penyidik mendalami dugaan sejumlah modus penyimpangan anggaran, termasuk penggelembungan anggaran atau markup dan perjalanan dinas fiktif.
"Ya ada perjalanan dinas," kata Alex.
Penyidik masih mendalami dugaan tersebut untuk memastikan bentuk penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPU Mamasa. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.
Proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan penyimpangan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
