Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Nasional
Nasional

Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen ESDM soal Dugaan Korupsi Migas Bekasi

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 27 Oct 2026 👁️ 9x dibaca
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA

PahamEkonomi.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kedua saksi tersebut merupakan Luluk Sumiarso, mantan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, serta Evita Herawati Legowo, mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas).

"Selasa 27 Oktober 2026, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024," ujar Anang, dalam siaran pers, Selasa (27/10/2026).

"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: HLS dari Kementerian ESDM dan EHL dari Kementerian ESDM," sambung dia.

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Ia mengatakan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.

Dugaan korupsi migas Bekasi rugikan negara Rp2 triliun

Dalam perkara yang sama, Kejagung mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

“Sekitar Rp 2 triliun,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/9/2026).

Untuk mengumpulkan bukti, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta.

“Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,” kata Anang dalam siaran pers.

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, kawasan Sudirman, Jakarta, serta kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Pemeriksaan saksi dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas itu. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update