Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Keuangan
Keuangan

Kasus Korupsi Klaten: Setoran Rutin BUMD hingga Upah Pungut, Bupati Hamenang Diduga Kantongi Rp2,08 Miliar

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 17 Oct 2026 👁️ 6x dibaca
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat da
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat da Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR

PahamEkonomi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima total Rp2,08 miliar yang bersumber dari setoran rutin pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan setoran terkait upah pungut.

Rincian angka itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurutnya, Rp1,8 miliar berasal dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, sedangkan Rp280 juta dari setoran upah pungut.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Setoran Bulanan dari Sejumlah Instansi Daerah

Taufik memerinci, Hamenang diduga menerima setoran bulanan dari empat instansi dan badan usaha milik daerah:

  • Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten: Rp30 juta per bulan
  • PT Aneka Usaha (Perseroda): Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan
  • PT BPR Bank Klaten (Perseroda): Rp30 juta per bulan
  • RSUD Bagus Waras Klaten: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan

Dugaan Aliran Dana Upah Pungut

Untuk upah pungut, KPK menduga uang berasal dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Dana tersebut dikumpulkan lewat perantara berinisial RZI, yakni Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

“Pada 2025, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” ujarnya.

Operasi Tangkap Tangan dan Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.

Lima Klaster Dugaan Korupsi

KPK menyebut perkara ini mencakup lima klaster, yaitu:

  • pengadaan barang dan jasa
  • perizinan
  • upah pungut
  • setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
  • pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit
YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update