Industri Aset Digital Indonesia Bertumbuh, Regulasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Sorotan
PahamEkonomi.com - Jumlah akun konsumen aset keuangan digital di Indonesia mencapai 23,21 juta per Agustus 2026. Pertumbuhan basis pengguna tersebut mendorong pentingnya penguatan regulasi, transparansi, dan perlindungan konsumen agar perkembangan industri aset digital berjalan seiring dengan pengelolaan risiko yang memadai.
Deputi Direktur Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satrio Nugroho, mengatakan bahwa perkembangan industri membutuhkan aturan yang dapat mengakomodasi inovasi sekaligus menjaga kepentingan konsumen dan investor. Untuk itu, OJK terus memperkuat pengawasan pasar, meningkatkan transparansi, dan mendorong literasi keuangan masyarakat.
“Kami meyakini pertumbuhan industri yang berkelanjutan harus dibangun di atas kepercayaan, akuntabilitas, dan pemahaman yang jelas tentang peluang sekaligus risiko aset kripto,” kata Satrio dalam salah satu sesi di Bali Tech Week, Senin (19/10/2026).
Pandangan mengenai pentingnya kepastian regulasi juga disampaikan Global Policy Lead dan Director of Regulatory Policy Binance, Steven McWhirter. Menurutnya, kerangka pengaturan yang diterapkan OJK menjadi salah satu fondasi bagi perkembangan pasar aset digital di Indonesia.
“Dengan membawa aset digital ke dalam kerangka sektor jasa keuangan yang lebih luas, standar tata kelola, manajemen risiko, anti pencucian uang, keamanan siber, dan perlindungan konsumen bisa berjalan lebih kuat,” kata Steven.
Ia menambahkan, kejelasan aturan membantu perusahaan memahami ketentuan perizinan serta standar pengawasan yang harus dipenuhi. Kondisi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi pelaku industri dalam merencanakan investasi dan menjalankan kegiatan usaha untuk jangka panjang.
“Kerangka regulasi yang efektif membuat pelaku usaha paham batasan regulasi, persyaratan perizinan, dan ekspektasi pengawasan, sehingga pemain yang bertanggung jawab dapat berinvestasi dan beroperasi dalam jangka panjang,” kata Steven.
Menurut Steven, besarnya jumlah pengguna aset digital di Indonesia perlu diikuti peningkatan kualitas tata kelola industri. Pertumbuhan pengguna saja belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan pasar apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan konsumen yang konsisten.
“Ukuran berikutnya adalah apakah skala sebesar itu didukung kejelasan regulasi, pengawasan yang efektif, tata kelola yang kuat, dan perlindungan konsumen yang konsisten.”
Steven juga berpandangan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan kondisi domestik dalam menyusun kebijakan aset digital. Praktik internasional dapat menjadi referensi, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan struktur pasar, karakteristik konsumen, dan prioritas kebijakan nasional.
Tokocrypto Catat Pertumbuhan Pengguna dan Transaksi
Di tengah penguatan pengawasan industri, Tokocrypto melaporkan peningkatan aktivitas bisnis dan pengguna pada 2026. Perusahaan mengklaim telah memiliki lebih dari 5 juta pengguna, disertai pertumbuhan transaksi dan aktivitas pengguna di platformnya.
Volume transaksi layanan over-the-counter (OTC) Tokocrypto pada semester I 2026 tercatat lebih dari 60 kali lipat dibandingkan semester II 2025. Sementara itu, program rujukan ritel tumbuh lebih dari 700 persen dan jumlah pengguna aktif meningkat lebih dari 75 persen.
Perusahaan juga melaporkan peningkatan jumlah pengguna baru yang melakukan deposit pertama sebesar 50 persen selama Januari hingga September 2026 dibandingkan periode yang sama pada 2025. Jumlah tersebut kembali meningkat 20 persen dari kuartal II ke kuartal III 2026.
Tokocrypto menyebut sekitar 90 persen pengguna baru yang melakukan deposit pertama kemudian melanjutkan aktivitas transaksi.
Angka-angka tersebut merupakan data yang disampaikan perusahaan untuk menggambarkan perkembangan aktivitas pada platformnya dan tidak dengan sendirinya mewakili kondisi keseluruhan industri aset digital Indonesia.
Tokocrypto Perluas Produk Saham Tertokenisasi
Selain memperluas basis pengguna, Tokocrypto mengembangkan penawaran produk melalui saham tertokenisasi. Per Oktober 2026, perusahaan menyediakan 78 saham tertokenisasi, melampaui target awal sebanyak 75 saham hingga akhir tahun.
Perluasan produk tersebut berlangsung ketika regulator dan pelaku industri menyoroti kebutuhan akan standar keamanan serta perlindungan konsumen yang memadai. Inovasi produk aset digital membutuhkan informasi yang jelas mengenai karakteristik instrumen, risiko, dan ketentuan transaksi agar pengguna dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi.
Chief Operating Officer Tokocrypto, Dema Tio, mengatakan perusahaan telah menerapkan sejumlah langkah keamanan untuk mendukung perlindungan pengguna.
Ia menyebut Tokocrypto telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 serta menerapkan mekanisme keamanan berupa autentikasi dua faktor (2FA), verifikasi biometrik, dan publikasi proof of reserves.
“Kami percaya kolaborasi berkelanjutan antara regulator dan pelaku industri penting agar ekosistem aset digital Indonesia tumbuh secara bertanggung jawab dan tetap dipercaya publik,” ujar Dema.
Perkembangan industri aset digital Indonesia pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah pengguna dan perluasan produk. Penguatan regulasi, transparansi operasional, keamanan sistem, serta pemahaman masyarakat terhadap risiko menjadi aspek penting dalam menjaga keberlanjutan pasar.
Dengan basis pengguna yang telah mencapai puluhan juta akun, koordinasi antara regulator dan pelaku industri menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem aset digital yang memperhatikan inovasi sekaligus kepentingan konsumen.
