Indonesia Studi ke 8 Pusat Keuangan Dunia untuk Kembangkan PFII di Jakarta dan Bali
PahamEkonomi.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Indonesia tengah mempelajari praktik pengelolaan delapan pusat keuangan internasional sebagai acuan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah berencana mengembangkan pusat keuangan tersebut di Jakarta dan Bali dengan mengadaptasi praktik terbaik dari berbagai negara.
Luhut mengatakan, studi tersebut dilakukan untuk menentukan konsep pusat keuangan internasional yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia. Sejumlah wilayah yang menjadi rujukan antara lain Singapura, Abu Dhabi, Dubai, dan Gujarat.
"Jadi bagaimana yang terjadi di Singapura, kami belajar bagaimana yang terjadi di Abu Dhabi, Dubai, Gujarat, ada delapan negara yang kami buat studi," ujarnya di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil studi terhadap delapan pusat keuangan tersebut, pemerintah akan merumuskan model yang dinilai paling tepat untuk diterapkan di Indonesia. Pengembangan PFII diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.
Pemerintah Cari Keseimbangan Regulasi dan Daya Tarik Investor
Luhut menekankan bahwa pengembangan pusat keuangan internasional membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pemerintah dalam mengatur aktivitas ekonomi dan kebutuhan investor terhadap iklim usaha yang kompetitif.
Menurutnya, regulasi yang diterapkan harus mempertimbangkan praktik dan kebutuhan pelaku usaha global. Jika kebijakan domestik tidak mampu mengakomodasi kebutuhan investor, Indonesia berisiko kehilangan kesempatan untuk menarik investasi.
"Jadi tidak bisa maunya kita saja, kalau tidak bisa kita akomodasi maunya mereka, mereka enggak datang ke kita juga," paparnya.
Selain penyesuaian regulasi, kepastian hukum menjadi salah satu aspek yang dinilai penting dalam membangun kepercayaan investor. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang berlaku memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasi.
DEN Serahkan Kajian soal Kepastian Hukum
Sejalan dengan rencana pengembangan PFII, DEN menyerahkan kajian mengenai penyesuaian pasal kerugian negara dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menerima kajian tersebut sebagai perwakilan pemerintah. Kajian itu selanjutnya akan dipelajari sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Upaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, termasuk dalam pengembangan pusat keuangan internasional.
Luhut juga menyebut bahwa PFII berpotensi mencakup layanan family office dalam beberapa bulan mendatang. Layanan ini ditujukan untuk mengelola kebutuhan keuangan dan kekayaan keluarga dengan aset besar, sehingga kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting untuk menarik minat pengguna layanan tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam beberapa bulan ke depan di situ [PFII] juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum," ujar Luhut.
Melalui studi internasional, penyesuaian kebijakan, dan penguatan kepastian hukum, pemerintah berupaya menyiapkan fondasi bagi pengembangan PFII di Jakarta dan Bali. Konsep yang akan diterapkan nantinya diharapkan mampu menyesuaikan kebutuhan Indonesia sekaligus memenuhi standar yang dibutuhkan pelaku keuangan global.
