Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Bisnis
Bisnis

Imigrasi Deportasi WN Ceko dari Bali, Diduga Jual Vila Bermodal Visa Wisata

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 24 Oct 2026 👁️ 11x dibaca
Pendeportasian WNA Ceko karena menyalahkan izin tinggal dengan memasarkan vila di Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (23/10/2026).
Pendeportasian WNA Ceko karena menyalahkan izin tinggal dengan memasarkan vila di Kabupaten Karangasem, Bali, Jumat (23/10/2026). Foto: Imigrasi Buleleng.

PahamEkonomi.com - Warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali setelah kedapatan memasarkan vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Aktivitas komersial tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya, yakni Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen perjalanan, NKH hanya memiliki izin tinggal untuk kunjungan wisata, bukan untuk bekerja maupun menjalankan kegiatan bisnis.

"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujar Kusuma melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).

NKH dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10/2026). WNA perempuan tersebut diberangkatkan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Praha, Republik Ceko.

Promosi Vila Ditemukan di Facebook dan Spanduk

Kusuma menerangkan, kasus ini terungkap melalui pengawasan rutin yang dilakukan tim intelijen keimigrasian di lapangan. Petugas menemukan indikasi pemasaran vila melalui akun Facebook milik NKH yang aktif digunakan untuk mempromosikan properti tersebut.

Selain promosi di media sosial, petugas juga menemukan papan pengumuman penjualan di bagian depan bangunan vila. Papan tersebut mencantumkan nomor kontak pribadi NKH.

Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti aktivitas NKH yang dinilai tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kusuma.

Dijerat Undang-Undang Keimigrasian

Atas aktivitas tersebut, NKH dikenai tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Imigrasi Buleleng mengusulkan agar nama NKH dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dicegah masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kusuma menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban.

Kasus NKH menjadi pengingat bahwa warga negara asing harus menjalankan kegiatan di Indonesia sesuai dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update