DPR Dorong UU Perampasan Aset Prioritaskan Uang Korban Investasi Bodong
PahamEkonomi.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian korban kejahatan di sektor keuangan.
Ia menilai aset pelaku tindak pidana, mulai dari investasi bodong, trading fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah, perlu dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui mekanisme hukum yang jelas.
Habiburokhman menyoroti sistem peradilan pidana saat ini yang dinilai masih terlalu berfokus pada penghukuman badan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat korban kejahatan keuangan kesulitan memperoleh restitusi atau ganti kerugian.
“Sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya dikutip Sabtu 31 Oktober 2026.
Ia juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita, tetapi kemudian diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, menurut Habiburokhman, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara.
Usulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, klausul tersebut perlu memberikan landasan hukum yang tegas bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan hak korban dibandingkan memasukkan aset hasil kejahatan ke kas negara.
“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” tegasnya.
Ia berpandangan, prioritas pengembalian aset kepada korban penting diterapkan terutama dalam perkara kejahatan ekonomi yang menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Mekanisme perampasan aset dinilai bisa percepat pemulihan korban
Habiburokhman menjelaskan, mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam UU Perampasan Aset dapat memungkinkan negara menelusuri dan memproses aset tanpa harus menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Melalui mekanisme tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memiliki ketidakwajaran asal-usul dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, aset dapat dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada korban yang telah terverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.
Dorongan tersebut menempatkan pemulihan kerugian korban sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mekanisme pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum dan proses peradilan yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pihak terkait.
