Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Keuangan
Keuangan

Dana Desa Reguler Musi Rawas 2026 Rp58 Miliar untuk 186 Desa, Ini Rincian dan Prioritas Penggunaannya

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 14 Oct 2026 👁️ 5x dibaca
Dana Desa Reguler Musi Rawas 2026 Rp58 Miliar untuk 186 Desa, Ini Rincian dan Prioritas Penggunaannya
Dana Desa Reguler Musi Rawas 2026 Rp58 Miliar untuk 186 Desa, Ini Rincian dan Prioritas Penggunaannya Foto: Istimewa

PahamEkonomi.com - Sebanyak 186 kepala desa (kades) di Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026), itu dibuka oleh Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno.

Dalam arahannya, Suprayitno menekankan bahwa workshop ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa atas kewenangan dan tanggung jawabnya. Ia berharap para kades kian memahami tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa, termasuk mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa, sehingga pengelolaan keuangan desa berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Suprayitno, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberi ruang bagi desa untuk mengatur pemerintahan dan menjalankan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga.

“Pemerintah desa diharapkan semakin mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk keuangan serta kekayaan desa. Namun, seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa merupakan salah satu cara meningkatkan kapasitas kepala desa. Materi yang perlu dikuasai meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, dan tata kelola keuangan desa.

Besaran Dana Desa 2026

Pada 2026, Dana Desa di Musi Rawas terbagi menjadi Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pagu Dana Desa Reguler ditetapkan sebesar Rp58.020.564.000 untuk 186 desa, dengan nilai per desa antara Rp244.261.000 hingga Rp373.456.000. Dana Desa sendiri telah dialokasikan di Musi Rawas sejak 2015 sebagai pelaksanaan amanat undang-undang tentang desa.

Kebijakan Penggunaan Dana Desa

Suprayitno menjelaskan bahwa pemerintah desa di Musi Rawas mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan aturan itu, Dana Desa diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjawab kebutuhan masyarakat. Prioritas utamanya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem lewat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), penguatan ketahanan iklim dan kesiapsiagaan bencana, serta peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan di tingkat desa.

Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan, lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya. Selain itu, dana tersebut mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui padat karya tunai desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi, serta program sektor prioritas lain, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Ketentuan BLT Desa

Untuk BLT Desa, bantuan diberikan paling banyak Rp300.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat. Penerima ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dengan data pemerintah dapat dijadikan acuan.

Pihak yang Hadir

Workshop ini dihadiri Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amroh, S.Pt., M.Si.; Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan Farid Firman, SE, Ak, M.Si, CA, CFE, CIAE, CGCAE, QIA; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan H. Sutoko, M.Si.; dan Kepala KPPN Lubuklinggau Isnain Fikriansyah, SE, MT. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Musi Rawas, para camat, dan kepala desa.

Di awal sambutannya, Suprayitno menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat serta apresiasi kepada BPKP atas penyelenggaraan workshop tersebut.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update