Selasa, 03 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Keuangan
Keuangan

Akademisi FEB UI: Keterbukaan Data Saham Perkuat Kepercayaan Investor Global

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 19 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

PahamEkonomi.com - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Buddi Wibowo menilai keterbukaan data kepemilikan saham dan konsistensi reformasi tata kelola dapat memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah itu penting di tengah sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola dan keamanan investasi di bursa domestik.

“Integritas pasar sangat penting untuk dapat menarik investor berinvestasi di sebuah bursa,” kata Buddi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Transparansi Hambat Manipulasi Harga

Buddi menjelaskan, keterbukaan informasi struktur kepemilikan saham adalah langkah mendasar untuk memperkuat transparansi, mengefektifkan pengawasan, dan melindungi investor. Dengan data yang terbuka, otoritas dan pelaku pasar bisa lebih jelas mengidentifikasi struktur kepemilikan, termasuk pihak yang diduga berpotensi menggerakkan harga secara tidak wajar.

“Buka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan,” ujarnya.

Ia menilai transparansi perlu disertai penerapan ketentuan saham beredar di publik (free float) dan pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum atas pelanggaran pasar modal tetap diperlukan, tetapi harus dilengkapi pembenahan sistem agar pelanggaran serupa tidak berulang. Buddi juga menekankan perlunya kejelasan tahapan reformasi agar investor dapat menilai kemajuan perbaikan secara terukur.

Dua Inisiatif Baru BEI

Pada Senin, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar setelah bertemu MSCI. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut inisiatif pertama adalah penambahan informasi status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan satu persen. Inisiatif kedua adalah rencana mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Waktu efektif keduanya akan diumumkan kemudian.

Sebelumnya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sudah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas satu persen dan perincian klasifikasi investor. Pada Juli 2026, BEI menyempurnakan metodologi identifikasi saham HSC sehingga menambah 37 saham ke kategori tersebut, dan jumlahnya mencapai 51 saham.

Demutualisasi sebagai Reformasi Kelembagaan

Selain keterbukaan data, Buddi menilai kepastian pelaksanaan demutualisasi BEI penting untuk memperkuat tata kelola dan daya tarik pasar modal. Demutualisasi memungkinkan kepemilikan BEI, yang semula terbatas pada anggota bursa, dipegang pihak lain sesuai ketentuan.

“Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan untuk mereformasi bursa melalui demutualisasi, yang sudah diatur dalam Peraturan OJK terbaru,” tuturnya.

Landasan itu adalah Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, berlaku sejak 17 September 2026. Aturan tersebut mengatur kepemilikan saham bursa, pemisahan fungsi pengaturan dan bisnis, serta ketentuan menjaga independensi pengelolaan bursa. Menurut Buddi, regulasi itu perlu diikuti kejelasan tahapan pelaksanaan agar manfaatnya terlihat pada peningkatan kualitas tata kelola.

Konsultasi MSCI Berlanjut

MSCI sedang membuka konsultasi soal kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Buddi menilai keterbukaan informasi dan konsistensi reformasi menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update