Rabu, 04 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Industri
Industri

Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Jadi Sorotan, Pengembang Properti Khawatir Biaya Operasional Bertambah

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Ilustrasi pajak. Apa itu pink tax dan tampon tax?
Ilustrasi pajak. Apa itu pink tax dan tampon tax? Foto: Shutterstock/Enciktepstudio

PahamEkonomi.com - Rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) menjadi perhatian pelaku industri properti. Kebijakan yang berkaitan dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak itu dinilai berpotensi menambah biaya operasional perusahaan.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, dampak kebijakan tersebut terhadap pengembang properti secara material diperkirakan tidak terlalu besar. Sebab, layanan digital luar negeri yang digunakan perusahaan pengembang relatif terbatas.

"Karena ini hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri, sebenarnya dampaknya secara material tidak terlalu besar karena ekosistem digital untuk developer (pengembang) tidak banyak, seperti software design, manajemen proyek, data-data cloud, dan lain-lain. Walaupun tentu tetap menambah beban operasional," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, layanan digital tersebut tetap menjadi bagian dari kebutuhan operasional perusahaan pengembang. Penggunaan perangkat lunak desain, sistem manajemen proyek, hingga penyimpanan data berbasis cloud membuat tambahan biaya akibat pemungutan pajak perlu diperhitungkan pelaku usaha.

Bambang juga menyoroti belum jelasnya informasi mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kebijakan pajak digital masih dalam tahap kajian. Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan rencana pemberlakuan mekanisme tersebut pada 9 November 2026.

Perbedaan informasi itu, menurut Bambang, perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

"Ini menunjukkan koordinasi kurang berjalan. Perlu diperbaiki ke depan agar jangan malah menambah ketidakpastian di perekonomian kita," ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban operasional pelaku usaha.

Arsitek Khawatir Biaya Perangkat Digital Meningkat

Perhatian terhadap rencana pajak transaksi digital luar negeri tidak hanya datang dari kalangan pengembang properti, tetapi juga profesi arsitek.

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menjelaskan, arsitek saat ini mengandalkan berbagai layanan digital untuk menunjang pekerjaan. Penggunaannya mencakup perangkat lunak menggambar, pemodelan bangunan berbasis Building Information Modeling (BIM), rendering, penyimpanan data berbasis cloud, aplikasi kolaborasi daring, hingga kecerdasan buatan (AI).

Menurut Georgius, penerapan kebijakan pajak digital perlu memperhitungkan dampaknya terhadap biaya penggunaan perangkat kerja dan produktivitas arsitek.

Tambahan biaya berpotensi menjadi perhatian, terutama bagi firma arsitektur berskala kecil dan arsitek yang baru memulai praktik profesional.

Arsitek yang akrab disapa Boegar itu juga menekankan pentingnya kejelasan aturan untuk mencegah pemungutan pajak ganda atas transaksi yang sebelumnya telah dikenai pajak.

Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut tidak membuat akses terhadap teknologi legal dan berkualitas menjadi semakin mahal bagi para arsitek.

"Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan perlu dipenuhi. Namun, pelaksanaannya perlu jelas, tidak menimbulkan pemungutan ganda, serta mempertimbangkan daya saing pelaku jasa profesional Indonesia. Kami berharap akses terhadap teknologi yang legal dan berkualitas tetap terjangkau agar transformasi digital profesi dapat berjalan semakin luas," ujar Boegar.

Dengan demikian, dampak rencana pajak transaksi digital luar negeri terhadap industri properti tidak hanya berkaitan dengan layanan yang digunakan pengembang, tetapi juga perangkat kerja digital yang dibutuhkan arsitek dalam proses perencanaan dan perancangan bangunan.

Kepastian aturan, pencegahan pemungutan ganda, serta pertimbangan terhadap biaya teknologi menjadi sejumlah hal yang diharapkan pelaku industri sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update