Rabu, 04 Nov 2026 NasionalKeuanganBisnisGlobalIndustri
Beranda › Keuangan
Keuangan

OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Syariah, Siapkan Peta Jalan 2027–2031

✍️ Yoga Firmansyah 🕒 04 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Syariah, Siapkan Peta Jalan 2027–2031
OJK Dorong Pengembangan Aset Kripto Syariah, Siapkan Peta Jalan 2027–2031 Foto: Istimewa

PahamEkonomi.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto syariah melalui penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta penyusunan peta jalan industri untuk periode 2027–2031.

Upaya tersebut dibahas dalam sejumlah forum sektoral yang menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Selasa, 3 November 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan, perkembangan teknologi digital membuka peluang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan, meningkatkan efisiensi, serta menjangkau generasi muda dan masyarakat yang belum memperoleh akses keuangan secara optimal.

Namun, menurut Adi, inovasi keuangan digital syariah tidak cukup hanya mengandalkan kecepatan teknologi maupun penambahan produk. Pengembangannya juga harus memberikan manfaat ekonomi, menjamin transparansi transaksi, dan memperkuat perlindungan konsumen.

“Masa depan aset keuangan digital-aset kripto syariah tidak hanya ditentukan oleh kecepatan teknologi atau banyaknya produk baru, tetapi sejauh mana inovasi tersebut memberikan manfaat, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi serta keuangan syariah nasional,” ujar Adi.

Ia menegaskan, prinsip syariah perlu diterapkan sejak tahap perancangan produk atau sharia by design. Dengan demikian, kesesuaian syariah tidak sekadar ditampilkan melalui label, tetapi harus tercermin dalam kejelasan objek transaksi, manfaat ekonomi, akad, transparansi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan.

Penilaian kesesuaian syariah juga perlu memperhatikan karakteristik, mekanisme transaksi, serta risiko masing-masing produk. Sertifikasi syariah yang diperoleh suatu produk di luar negeri, kata dia, tidak otomatis membuat produk tersebut dapat ditawarkan di Indonesia.

OJK Siapkan Peta Jalan IAKD Syariah

Untuk mengarahkan pengembangan industri, OJK tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (IAKD) Syariah yang diselaraskan dengan arah pengembangan IAKD 2027–2031.

Penyusunan tersebut mencakup taksonomi dan klasifikasi model bisnis, pendalaman risiko produk, serta penguatan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahap awal, pengembangan aset keuangan digital syariah dapat mempertimbangkan model yang memiliki aset dasar, manfaat ekonomi, dan struktur transaksi yang jelas. Sejumlah potensi yang dibahas antara lain tokenisasi sukuk, emas, serta aset riil berbasis syariah.

OJK juga mengingatkan bahwa regulatory sandbox merupakan sarana pengujian inovasi di sektor keuangan digital. Fasilitas tersebut tidak dapat disamakan dengan penilaian kesesuaian syariah yang menjadi kewenangan lembaga terkait.

Dalam mendukung penyusunan kebijakan, OJK telah melakukan penelitian, survei literasi dan kebutuhan konsumen, serta diskusi bersama DSN-MUI, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri.

OJK juga melakukan kajian bersama Cambridge Centre for Alternative Finance. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Komite Pengembangan Keuangan Syariah sebagai bagian dari penguatan arah pengembangan industri.

Dari sisi pasar, jumlah akun konsumen aset kripto hingga September 2026 tercatat mencapai 23,48 juta akun. Pada bulan yang sama, nilai transaksi spot mencapai Rp30,56 triliun, sedangkan transaksi derivatif tercatat sebesar Rp5,8 triliun.

Pertumbuhan partisipasi masyarakat tersebut dinilai perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko, literasi, dan perlindungan konsumen.

Bahas Pembiayaan UKM dan Ekosistem Digital Rumput Laut

Selain menyusun arah kebijakan, OJK menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi dan pelaku industri, antara lain Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital.

Pertemuan tersebut membahas strategi pengembangan industri IAKD syariah, termasuk rencana penyusunan peta jalan untuk periode 2027–2031.

OJK juga berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan ekosistem digital rumput laut di Kabupaten Takalar. Kegiatan ini melibatkan Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Kospermindo), International Labour Organization (ILO), dan AFTECH.

Dialog tersebut bertujuan memantau dan mengevaluasi pemanfaatan ekosistem digital untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha rumput laut di Kabupaten Takalar.

Sementara itu, pada sektor pasar modal, rangkaian IIFS 2026 diisi lokakarya mengenai Securities Crowdfunding (SCF) dan Exchange-Traded Fund (ETF) Emas. Kegiatan ini melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), serta industri keuangan.

Pembahasan SCF diarahkan pada pemanfaatan instrumen tersebut sebagai alternatif pendanaan bagi UKM melalui mekanisme yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha sektor riil.

Melalui skema tersebut, pelaku UKM diharapkan memiliki pilihan sumber pembiayaan untuk mengembangkan usaha. Di sisi lain, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan sektor produktif.

Adapun pembahasan ETF Emas memperkenalkan alternatif instrumen investasi yang berkaitan dengan kebiasaan masyarakat berinvestasi emas. Materi yang dibahas meliputi mekanisme produk, karakteristik risiko, dan pemenuhan prinsip syariah.

Lokakarya tersebut juga membahas penguatan literasi dan inklusi pasar modal syariah agar masyarakat memahami karakteristik produk investasi, menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan profil risiko, serta memperhatikan perlindungan investor.

Program Sahabat Masjid Perluas Pelindungan Keuangan Syariah

Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mendorong pengembangan pelindungan keuangan syariah berbasis komunitas melalui Program Sahabat Masjid.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK Retno Woelandari mengatakan, masjid memiliki potensi menjadi pusat literasi dan inklusi keuangan syariah karena memiliki jaringan sosial yang dekat dengan masyarakat.

Program tersebut membahas berbagai kebutuhan pelindungan keuangan di lingkungan masjid. Cakupannya antara lain perlindungan aset dari risiko kebakaran dan bencana, perlindungan jiwa dan kesehatan bagi imam, marbot, pengurus, karyawan, serta jemaah, hingga pengembangan program dana pensiun syariah bagi pengelola dan pekerja masjid.

Kegiatan itu menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rahmat Hidayat, Yuda Wirawan dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Aznovri dari Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK), serta Direktur Masjid Tazkia Syarifudin Kusin.

Dalam kesempatan tersebut, AASI dan ADPLK menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah berbasis komunitas, termasuk melalui pemanfaatan jaringan masjid.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi industri dalam menyediakan produk pelindungan dan program kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan pengurus, pekerja, serta masyarakat di sekitar masjid.

Melalui Program Sahabat Masjid, OJK juga mendorong kolaborasi dengan DMI, pengelola masjid, asosiasi industri, dan komunitas guna memperluas edukasi serta akses masyarakat terhadap produk asuransi dan dana pensiun syariah.

YF
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update